Kewajiban Kalibrasi
- Permenkes no 11 Tahun 2025
- UU No. 8 Tahun 2009 Perlindungan Konsumen Alat kesehatan di sarana pelayanan wajib diuji dan dikalibrasi agar tidak merugikan penerima jasa.
- Persyaratan Kalibrasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) atau oleh Joint Commission International (JCI)
Apa Itu Kalibrasi Alat Kesehatan?
Kalibrasi adalah proses mengecek dan mengatur akurasi alat medis dengan membandingkan kinerjanya terhadap standar yang diakui secara internasional.
Kapan Kalibrasi Perlu Dilakukan?
- Kalibrasi Awal: Saat alat baru dibeli atau diinstal, untuk memastikan alat bekerja sesuai spesifikasi.
- Setelah Perbaikan: Setelah alat mengalami perbaikan atau penggantian komponen, kalibrasi ulang diperlukan.
- Hasil Tidak Konsisten: Jika alat menunjukkan hasil yang mencurigakan atau tidak akurat, kalibrasi segera diperlukan.
- Kalibrasi Rutin: Dilakukan minimal setahun sekali, frekuensi menyesuaikan jenis dan intensitas penggunaan alat.
Tim Kalibrasi
Personel Teknisi Kalibrasi dan IPM Laboratorium Mutumed merupakan tenaga profesional yang kompeten, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), serta secara aktif mengikuti berbagai pelatihan kalibrasi, inspeksi, dan pengembangan kompetensi guna meningkatkan keterampilan teknis, wawasan, serta pemahaman terhadap standar dan perkembangan teknologi alat kesehatan.
Untuk menjaga konsistensi mutu layanan, pengendalian kualitas personel dilakukan secara berkelanjutan oleh Manajer Mutu Laboratorium Mutumed melalui uji kompetensi, evaluasi kinerja, pembinaan teknis, serta penilaian berkala setiap tahun.
Proses ini bertujuan memastikan setiap teknisi selalu memenuhi standar kompetensi, bekerja sesuai prosedur yang berlaku, serta mampu memberikan layanan kalibrasi dan IPM yang akurat, andal, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peralatan
Kami memiliki fasilitas alat standar yang dipergunakan team teknis dilapangan, Peralatan kami terjadwal telusur (kalibrasi) setiap tahunnya















Untuk menjaga ketepatan dan ketertelusuran pengujian di laboratorium MUTUMED, maka peralatan uji yang digunakan selalu dikalibrasi, baik eksternal oleh laboratorium kalibrasi maupun internal oleh teknisi laboratorium MUTUMED.
Jenis Alat
Kewajiban IPM
- Permenkes No.15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alkes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Apa Itu IPM ?
IPM adalah singkatan dari Inspeksi dan Pemeliharaan Pencegahan (Inspection and Preventive Maintenance). Ini adalah serangkaian kegiatan pemeliharaan rutin, pengecekan fungsi, dan pembersihan alat agar selalu dalam kondisi prima, aman, dan siap pakai sebelum terjadi kerusakan.
Kapan Maintenance Perlu Dilakukan?
- Secara Berkala: Sesuai Jadwal Maintenance perlu dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk menjaga performa alat, mencegah kerusakan dini, dan memastikan alat selalu siap digunakan.
- Setelah Intensitas Penggunaan Tinggi: Alat yang digunakan secara terus-menerus atau memiliki frekuensi penggunaan tinggi memerlukan pemeriksaan dan pemeliharaan lebih sering untuk menjaga akurasi, keamanan, dan keandalannya
- Saat Terindikasi Penurunan Kinerja: Apabila alat menunjukkan gejala seperti hasil yang kurang akurat, fungsi yang tidak optimal, suara tidak normal, atau adanya kerusakan fisik, maintenance perlu segera dilakukan untuk mencegah gangguan yang lebih besar.
Tim IPM
Proses Inspeksi dan Pemeliharaan Pencegahan (IPM) yang dilakukan oleh tim teknis untuk memastikan alat kesehatan tetap berfungsi secara optimal, aman, dan siap digunakan. Melalui pemeriksaan rutin, pengujian fungsi, pembersihan, serta pengecekan komponen penting, potensi kerusakan dapat dideteksi lebih awal. IPM menjadi langkah preventif yang efektif untuk menjaga keandalan alat, memperpanjang usia pakai, dan mendukung kualitas pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan IPM dilakukan mengacu pada prosedur kerja yang terstandarisasi serta rekomendasi pabrikan, sehingga setiap tahapan pemeriksaan dapat dilakukan secara sistematis, terdokumentasi, dan menghasilkan kondisi alat yang sesuai dengan standar operasional serta siap mendukung pelayanan medis secara optimal.
Pengendalian mutu kualitas teknisi juga dilakukan oleh Manajer Mutu Laboratorium Mutumed melalui uji personel, evaluasi kompetensi, serta penilaian kinerja yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun untuk memastikan konsistensi mutu layanan.
Aplikasi Inventory & QR Code
Dalam mendukung kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan, kami tidak hanya menyediakan layanan kalibrasi dan IPM, tetapi juga menyediakan Aplikasi Inventory. Hal ini bertujuan untuk membantu rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya dalam menjaga kelengkapan administrasi dan memastikan data alat kesehatan terdokumentasi dengan baik sesuai kebutuhan pelaporan.
Didukung oleh Aplikasi Inventory yang kami kembangkan, proses pengelolaan data menjadi lebih terstruktur, efisien, dan mudah diakses. Integrasi antara data alat kesehatan dengan sistem inventory memungkinkan informasi yang dibutuhkan tersimpan dengan lebih rapi sehingga mengurangi risiko kesalahan input dan mempercepat proses pembaruan data. Dengan solusi ini, tim rumah sakit dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan tanpa terbebani proses yang kompleks.
Keunggulan Layanan Kami
- Membantu proses penginputan data secara lebih cepat dan efisien.
- Terintegrasi dengan Aplikasi Inventory untuk pengelolaan data yang lebih terstruktur.
- Mengurangi potensi kesalahan input data melalui sistem yang terorganisir.
- Mendukung kebutuhan administrasi dan pelaporan fasilitas kesehatan secara lebih optimal.
Kewajiban Ukes
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN): Secara khusus mengatur peralatan radiologi diagnostik dan intervensional melalui Perka BAPETEN Nomor 9 Tahun 2011 dan diperbarui melalui Peraturan BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018
Apa Itu Ukes
Uji Kesesuaian (UKES) merupakan serangkaian kegiatan pengujian pada pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional (seperti CT scan, rontgen, dan fluoroskopi). Tujuannya untuk memastikan performa alat akurat serta aman bagi pasien, pekerja, dan masyarakat
Kapan Ukes Perlu Dilakukan?
Uji kesesuaian pada peralatan medis khususnya mesin sinar-X atau radiologi perlu dilakukan sebelum alat dioperasikan, setelah perbaikan besar, dan secara berkala untuk memastikan keselamatan radiasi, akurasi hasil, dan kepatuhan terhadap regulasi fasilitas kesehatan
Secara umum, jadwal uji kesesuaian berkala didasarkan pada regulasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan standar operasional alat kesehatan:
- Paling lama 3 tahun sekali: Untuk Pesawat Sinar-X Mamografi.
- Setiap 1-2 tahun sekali: Diwajibkan untuk pengujian dan kalibrasi alat kesehatan secara umum
- Paling lama 4 tahun sekali: Untuk Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Mobile X-Ray, Dental, dan Fluoroskopi.
Selain jadwal berkala, uji kesesuaian wajib segera dilakukan pada kondisi berikut:
- Sebelum Digunakan: Peralatan baru yang baru tiba di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
- Pasca Perbaikan: Setelah dilakukan perbaikan besar, modifikasi, atau penggantian komponen penting pada tabung sinar-X maupun sistem.
- Perubahan Lokasi: Setelah alat dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lainnya.
- Adanya Indikasi Masalah: Jika terdapat dugaan penurunan kualitas citra (gambar tidak jelas) atau indikasi kebocoran radiasi.
Tim Ukes
Uji kesesuaian alat kesehatan merupakan proses penting untuk memastikan bahwa setiap perangkat medis berfungsi sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini mencakup verifikasi fungsi, pemeriksaan parameter kinerja, evaluasi kondisi fisik perangkat, serta pengukuran berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan keamanan dan akurasi alat. Melalui proses ini, setiap perangkat dapat dinilai kelayakannya sebelum digunakan dalam mendukung pelayanan kesehatan. Uji kesesuaian tidak hanya bertujuan memastikan alat dapat beroperasi dengan baik, tetapi juga membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi hasil pengukuran, diagnosis, maupun tindakan medis. Oleh karena itu, proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan yang aman, efektif, dan dapat dipercaya.
